Saturday, April 27, 2013

Fikrah HT

Fikroh Hizbut Tahrir: Hadlarah dan Madaniyah


HTI-Press. Hadlarah merupakan sekumpulan persepsi tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik (benda) yang digunakan dalam aktivitas kehidupan.
Hadlarah selalu bersifat khusus sesuai dengan pandangan hidup (sekelompok masyarakat tertentu-pen). Jadi hadlarah Islam berbeda dengan hadlarah Barat, berbeda pula dengan hadlarah komunis. Masing-masing hadlarah memiliki pandangan hidup khusus (yang spesifik) dan saling berlainan satu dengan yang lainnya.
Oleh karena itu kaum Muslim tidak dibolehkan mengambil sesuatu yang berasal dari hadlarah Barat, atau sesuatu yang berasal dari hadlarah komunis. Sebab, kedua hadlarah ini bertentangan dengan Islam.
Sedangkan madaniyah ada yang merupakan hasil dari hadlarah, seperti bentuk gambar (lukisan) dan patung atau sesuatu yang memiliki ruh. Perkara semacam ini bersifat khusus dan tidak bisa diambil, karena hadlarah Islam mengharamkan pembuatan maupun menyimpan patung. Islam mengharamkan melukis setiap gambar yang memiliki ruh, sedangkan hadlarah Barat dan komunis membolehkannya.
Madaniah merupakan hasil dari kemajuan ilmu dan perkembangan sains dan teknologi, kemajuan dibidang industri, seperti alat-alat transportasi (pesawat terbang, kapal laut, mobil), atau seperti alat-alat produksi (di bidang pertanian, industri) maupun peralatan militer canggih. Termasuk sesuatu yang dihasilkan oleh akal manusia, adalah penemuan-penemuan baru sebagai produk kemajuan di bidang sains dan industri, misalnya komputer dan lain-lain. Seluruh hasil teknologi itu bersifat universal (umum). Ia menjadi milik seluruh dunia, tidak bersifat khusus (milik satu bangsa atau umat tertentu, atau dihasilkan oleh agama dan peradaban tertentu). Ia menjadi milik seluruh umat manusia, karena tidak ada kaitannya dengan hadlarah dan tidak menyangkut pandangan hidup tertentu. Maka dibolehkan mengambilnya, sebab tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam, bahkan mengambilnya merupakan fardlu kifayah (Sumber: Mengenal Hizbut Tahrir)

0 comments:

Post a Comment